5 September 2025

Perubahan Sitem Akibatkan Keterlambatan Pembayaran Gaji  

 Perubahan Sitem Akibatkan Keterlambatan Pembayaran Gaji  

SUKAMARA – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara saat ini tengah menunggu kepastian untuk gaji mereka bulan Januari 2025 yang hingga saat ini yang belum masuk ke rekening mereka.

 

Menanggapi hal itu, Penjabat Sekda Sukamara, Yofi Yudistira meminta maaf atas keterlambatan pembayaran gaji para ASN dilingkungan Pemkab Sukamara yang mengakibatkan rasa tidak nyaman.

 

“Kami dari Pemerintah Daerah atas nama bupati juga menyampaikan, memohon maaf atas ketidaknyamanan ini, keterlambatan pembayaran gaji ini dikarenakan adanya pergantian sistem,” terang Yofi Yudistira, Rabu 5 Februari 2025.

 

Yofi Yudistira menerangkan jika pembayaran gaji ASN terintegrasi melalui sistem DJP  online namun saat ini berubah ke sistem DJP Corerax yang mengintegrasikan seluruh proses inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

 

“Ini terkait masalah pajak, yang dukunya pakai sistem JDP online berubah ke sistem aplikasi Coretax, nah itu nanti terintegrasi langsung dengan NPWP, NIP dan segala macamnya,” ucap Yofi Yudistira.

 

Yofi Yudistira menerangkan jika perubahan sistem tersebut saat ini tengah dalam proses dan seluruh bendahara OPD dilingkungan Pemkab Sukamara tengah mengikuti  sosialisasi dan pelatihan input data ke sistem Coretax di KPP Pratama Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat.

 

“Kalau sudah selesai mungkin hari ini juga dari bendahara umum daerah mengatakan jika SP2D sudah siap dan Insyaallah besok atau lusa sudah bisa gajian,” terang Yofi Yudistira.

 

Yofi Yudistira menerangkan jika kondisi keterlambatan pembayaran gaji ASN dilingkungan Pemkab Sukamara juga terjadi diseluruh wilayah di Indonesia, terkait dengan perubahan sistem perpajakan dari sistem aplikasi DPJ Online ke sistem  aplikasi Coretax.

 

“Kami dari pemerintah daerah mengikuti proses perubahan sistem ini, sehingga terjadi keterlambatan pembayaran gaji,” tukas Yofi Yudistira. (akh/isuindonesia.com)

isuIndonesia.com

Related post