1 September 2025

Jam Belajar Mengajar Lebih Cepat Selama Ramadan 

 Jam Belajar Mengajar Lebih Cepat Selama Ramadan 

SUKAMARA – Selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah, jam belajar di sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Sukamara berubah. Hal itu berdasarkan surat edaran Kepal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukamara nomor : 421/165/Dikbud tentang pembelajaran di bulan ramadan 1446 hijriah jenjang PAUD dan pendidikan dasar tahun pelajaran 2024/2025.

 Dalam surat edaran tersebut tertulis bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan lima hari kerja maupun enam hari kerja mendapat pengurangan jam belajar mengajar 10 menit pada setiap jam pelajaran.

 Seperti pada jenjang PAUD yang semula kegiatan belajar mengajar 30 menit per jam pelajaran menjadi 20 menit perjam pelajaran.

 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukamara M Yunus mengatakan bahwa perubahan jadwal jam belajar mengajar disetiap jenjang pendidikan tersebut telah ditapatkan sebelumnya.

 “Untuk janjang SD/MI yang semula kegiatan belajar mengajar selama 35 menit menjadi 25 menit, sedangkan untuk janjang SMP/MTs itu dari 40 menit setiap jam pelajaran menjadi 30 menit setiap jam pelajaran,” ucap M Yunus, Senin 17 Februari 2025.

 Sementara itu, saat disinggung terkait dengan kegiatan pembelajaran selama Bulan Ramadan, akan dimasukkan dalam jam pelajaran, dan pihak sekolah yang akan mengatur.

 “Kalau untuk kegiatan seperti pesantren kilat dan sejenisnya itu pihaknya sekolah yang mengatur, karena dimasukkan dalam jam pelajaran, misalnya kegiatan itu dilaksanakan pada hari Jumat, maka jam pelajaran hari Jumat diganti dengan pelajaran pesantren kilat,” tukas M Yunus. (akh)

isuIndonesia.com

Related post