Kakanwil Ditjenpas Kalteng Berikan Pembekalan Materi kepada 91 CPNS Tahun 2024

Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, memberikan pembekalan materi kepada 91 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024, Rabu (4/6).
Kegiatan ini digelar dalam rangka memperkuat pemahaman dasar para CPNS mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta memperkenalkan tugas dan fungsi pemasyarakatan sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.
Dalam pembekalannya, I Putu Murdiana menekankan pentingnya peran pemasyarakatan dalam menciptakan sistem pemidanaan yang humanis dan berorientasi pada reintegrasi sosial. Ia menguraikan bahwa UU Nomor 22 Tahun 2022 merupakan tonggak penting yang menegaskan arah baru pemasyarakatan, yakni menitikberatkan pada pembinaan dan bukan sekedar penghukuman.
“Sebagai insan pengayoman, para CPNS harus memahami bahwa pemasyarakatan bukan hanya soal pengamanan, tetapi juga pembinaan dan pemberdayaan. Kita sedang membangun paradigma baru pemidanaan yang menempatkan warga binaan sebagai manusia yang berhak untuk berubah,” ujar I Putu Murdiana.
Selain materi terkait UU Pemasyarakatan, para CPNS juga mendapatkan pemaparan tentang tugas dan fungsi pemasyarakatan dari Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Yudo Adi Yuwono. Dalam materinya, Yudo menjelaskan struktur organisasi, mekanisme kerja, serta peran strategis pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta membina warga binaan agar siap kembali ke masyarakat.
I Putu Murdiana juga mengingatkan para CPNS untuk menanamkan integritas dan semangat pengabdian dalam menjalankan tugas, terlebih di tengah tantangan pemasyarakatan yang semakin kompleks.
“Kalian adalah generasi penerus. Tunjukkan dedikasi, jaga profesionalitas, dan jadilah agen perubahan dalam reformasi birokrasi pemasyarakatan. Dengan adanya pembekalan ini, diharapkan para CPNS memiliki pondasi kuat dalam memahami filosofi dan operasional pemasyarakatan serta mampu menerapkannya secara profesional dalam pelaksanaan tugas ke depan,” pungkas I Putu Murdiana.