31 Juli 2025

Palangka Raya, 5 Juli 2025 – Dr. Ari Yunus Hendrawan, praktisi hukum sekaligus tokoh muda Dayak, mengingatkan Penertiban PETI oleh aparat Penegak Hukum harus Jujur, Adil dan Setara, jangan sampai ada ketimpangan dalam penindakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Tengah.

“Hukum jangan lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Rakyat kecil jangan terus menjadi korban,” tegas Dr. Ari Yunus Hendrawan

Dr. Ari menjelaskan bahwa opsi legalisasi tambang bagi rakyat saat ini nyaris tertutup oleh birokrasi rumit. Proses memperoleh izin tambang rakyat (izin UPR) sangat berbelit, memakan waktu lama, dan kerap membuka ruang bagi pungutan liar di setiap tahapnya. Alih-alih membantu penambang kecil menjadi legal, prosedur perizinan yang kompleks ini justru memaksa mereka tetap berstatus ilegal. “Ini paradoks,” ujarnya.

Rakyat kecil dihimpit aturan ketat namun tidak diberi jalan keluar yang realistis. Banyak penambang tradisional yang berniat taat hukum akhirnya frustrasi karena nyaris tak punya peluang mendapatkan izin tambang yang sah, sehingga mau tak mau kembali menambang secara diam-diam.

Meski aktivitas PETI merusak lingkungan dan perlu ditertibkan, Dr. Ari mengingatkan penanganannya harus lebih bijak dan berkeadilan. Ia mengkritik keras pendekatan negara yang cenderung represif semata tanpa diimbangi solusi nyata bagi masyarakat penambang. “Penambang kecil ditangkap, alat mereka disita; tetapi setelah itu keluarga mereka kehilangan mata pencaharian tanpa ada alternatif,” cetusnya prihatin.

Pendekatan yang hanya menghukum tanpa membimbing ini, menurut Dr. Ari, ibarat mengobati gejala tanpa menyentuh akar masalah. Penegakan hukum seharusnya hadir bukan sekadar untuk menakut-nakuti rakyat kecil, melainkan juga memberikan jalan agar pelanggaran tak terulang. Tanpa upaya pemberdayaan, penindakan represif hanya akan melanggengkan siklus ketidakadilan dan tidak benar-benar menyelesaikan persoalan di lapangan.

Sebagai jalan keluar, Dr. Ari menawarkan solusi konkret. Ia mengusulkan agar izin tambang rakyat dipermudah: cukup dengan rekomendasi kepala desa dan pembayaran pajak langsung ke kas desa. Dengan mekanisme sesederhana ini, proses legalisasi menjadi cepat, transparan, dan berpihak pada rakyat kecil. Model ini diyakini akan memangkas birokrasi dan menutup celah pungli, sekaligus memastikan pendapatan dari tambang rakyat dinikmati komunitas setempat serta ada pengawasan di tingkat lokal. Untuk mewujudkannya.

Dr. Ari mendorong kolaborasi erat antara DPR, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, serta pemerintah daerah (Gubernur dan Bupati). Sinergi semua pihak tersebut diperlukan agar regulasi pro-rakyat ini dapat dirumuskan dan diterapkan – demi melindungi rakyat kecil tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan maupun supremasi hukum.

isuIndonesia.com

Related post