Anggota DPRD Katingan Minta APBD 2025 Triwulan III Dipercepat Penyerapnnya

KASONGAN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 sudah memasuki triwulan III, Karena itu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan H Hanafi meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan agar mempercepat serapan anggaran dan kegiatan pekerjaan pembangunan milik Pemkab setempat yang dikerjakan oleh pihak ketiga, Senin pagi (7/7).
Hal ini cukup beralasan. Karena, menurut H Hanafi, agar seluruh anggaran yang sudah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara optimal sebelum berakhirnya triwulan IV atau sebelum berakhirnya tahun 2025.
“Disamping itu, untuk menghindari potensi keterlambatan pelaksanaan kegiatan,” tegasnya, seraya menyebutkan bahwa triwulan III merupakan priode waktu dalam satu tahun yang terdiri dari tiga bulan, yaitu bulan Juli, Agustus dan September.
Terkait dengan serapan anggaran menurutnya, mengacu pada penggunaan dana yang telah dianggarkan oleh Pemkab Katingan untuk berbagai kegiatan dan proyek. Sedangkan langkah untuk memastikan bahwa proses lelang , pelaksanaan proyek dan penyerapan anggaran berjalan lebih cepat dari biasanya, agar target penyerapan anggaran bisa tercapai.
Adapun tujuan untuk mempercepat serapan anggaran dimaksud menurut legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, adalah untuk menghindari sisa anggaran yang tidak terserap, memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai jadwal dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah. “Sedangkan tujuan untuk mempercepat pelaksanaan proyek, agar mayarakat juga cepat untuk memanfaatkan dan menikmatinya,” terangnya.
Selanjutnya, jika pelelangan proyek sudah dilakukan seluruhnya dan sudah pula ditetapkan pemenang tendernya, dirinya berharap kepada semua rekanan agar secepatnya melakukan pekerjaan, utamanya pekerjaan yang berhubungan dengan fisik, seperti pekerjaan ruas jalan, pembangunan sekolah, puskesmas dan lain sebagainya. Sehingga, waktu yang diberikan tersebut cukup, sesuai batas waktu yang disepakati antara OPD dan rekanan di dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Karena, jika waktu kerjanya melampaui batas waktu yang sudah disepakati, lanjutnya, selain kualitas pekerjaannya dikhawatirkan tidak sesuai dengan yang sudah disepakati, juga akan berdampak terhadap perusahaan dan rekanan yang bersangkutan. Maksudnya, perusahaan dan rekanannya akan terkena finalti (blacklist).
“Jika sudah dinyatakan blacklist, perusahaan dan rekanan yang bersangkutan selain tidak bisa untuk mengikuti lelang proyek yang ditawarkan Pemkab Katingan selama dua tahun, pekerjaan proyek yang sudah dikerjakan tersebut tentu saja akan dibayar sesuai dengan apa yang sudah dikerjakan saja,” pungkas anggota dewan dua priode ini.