DPRD Katingan Apresiasi Pemkab Raih WTP

KASONGAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Esenhover menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, yang kembali mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (11/7/2023).
Predikat WTP yang dipertahankan oleh Pemkab Katingan ini menurut Esenhover merupakan yang kelima kalinya, sejak 2018 hingga 2022. Hal ini berdasarkan hasil audit atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022.
Kemudian hasil laporan tersebut diserahkan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng di Palangka Raya, Selasa (11/7/2023), yang diterima Bupati Katingan Sakariyas dan didampingi Sekda, ketua DPRD dan Inspektur serta kepala BKAD Kabupaten Katingan.
Disampaikan dengan perolehan predikat WTP kali ini, dirinya berharap kepada Pemkab Katingan beserta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta seluruh Camat setempat, tidak hanya puas sampai di sini saja.
“Artinya, tidak hanya bertahan hanya WTP saja, tapi juga dapat memberikan semangat untuk lebih meningkatkan kinerjanya, sehingga, pada tahun-tahun mendatang bukan hanya memperoleh predikat WTP saja, tapi lebih dari yang ada sekarang ini,” ujarnya.
Agar bisa melebihi predikat WTP, dirinya mengingatkan kepada masing-masing OPD untuk lebih cepat lagi menyelesaikan seluruh program pembangunan daerah Kabupaten Katingan. Proyek yang belum dilelang agar segera dilakukan pelelangan dan yang sudah atau sedang dikerjakan agar dipercepat pengerjaannya. “Terutama pekerjaan fisik sehingga, dapat selesai di akhir tahun 2023 kelak tanpa melewati waktu kerja, sesuai dengan kontrak kerja,” tuturnya.
Selain itu, yang tidak kalah pentingnya juga, dirinya juga menegaskan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab setempat agar meningkatkan disiplin kerjanya, termasuk juga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Karena, hal ini bagian dari penilaian BPK RI Perwakilan provinsi Kalteng,” tambahnya.