16 Oktober 2025

Penerapan Perda Harus Aktif Dilakukan

 Penerapan Perda Harus Aktif Dilakukan

KASONGAN – Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ditetapkan dan disahkan dan ditetapkan, utamanya yang berkaitan dengan upaya Pemkab Katingan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jangan hanya dijadikan arsip saja, tapi secepatnya pula untuk diterapkan atau dilakukan action.

“Sehingga, akan cepat pula memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah Kabupaten Katingan,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan H Fahmi Fauzi kepada media, Sabtu.

Maksudnya, Perda yang awalnya dilakukan pembahasan siang hingga sore hari. Bahkan sampai pada malam hari, yang dibahas oleh  eksekutif bersana legislatif selama berminggu-minggu itu menurut H Fahmi Fauzi, jangan hanya sekedar ditetapkan, lalu dibiarkan begitu saja, tanpa action di lapangan.

Dalam actionnya, dirinya menekankan kepada Pemkab Katingan melalui OPD terkait agar konsisten dalam menerapkan Perda dimaksud.

“Sehingga, regulasi yang telah ditetapkan itu memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah Kabupaten Katingan,” tukas legislator Partai NasDem ini.

Kesimpulannya, dirinya menekankan kepada OPD terkait agar tidak hanya berhenti pada tahap penetapan Perda saja, namun juga memastikan implementasinya berjalan efektif. Hal ini penting. Karena, tujuan dibuatnya Perda bukan untuk disimpan sebagai Arsip tapi untuk diimplementaaikan secara, efektif.

pada intinya, kalau setiap Perda dijalankan secara konsisten, menurut ketua Badan Pembuat Perda (Bapemperda) ini, PAD kita bisa meningkat signifikan. Dengan demikian akan berdampak bagi kepercayaan publik terhadap pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten Katingan. 

Secara garis besar, keberhasilan implementasi Perda menurutnya, akan membawa dampak positif langsung terhadap peningkatan iklim,nvestasi, pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat.

”Dengan demikian, pembangunan daerah dapat berjalan lebih berkesinambungan dan optimal,” tandas wakil rakyat asal dapil Katingan I, yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan ini.

isuIndonesia.com

Related post