Raperda LPP -APBD Tahun 2024 Ditetapkan DPRD Katingan

KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, pada Rabu (13/8/2025) menggelar paripurna ke -15 masa persidangan III tahun 2025, dalam rangka penetapan rancangan peraturan daerah Kabupaten Katingan tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, diruang paripurna DPRD Katingan di Kasongan.
Sidang paripurna DPRD Katingan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, didampingi Wakil Ketua I Nanang Suriansyah, Wakil Ketua II H. Wiwin Susanto, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Katingan, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Katingan Firdaus. S.T serta sejumlah kepala OPD lingkup Pemkab Katingan.
Sementara Wakil Bupati Katingan Furdaus.ST dalam sambutannya mengungkapkan, apresiasi kepada DPRD Katingan telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan terkait atas rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan Bupati Katingan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024.
“sehingga bersama menyepakati bersama sama ranncangan peraturan daerah untuk dievaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah dan peraturan Bupati,” sebut Wabup Firdaus.ST.
Dirinya juga sependapat dengan pemandangan umum fraksi ,” terkait temuan atas pemeriksaan ). keuangan oleh BPK-RI Kalteng, segera ditindaklanjuti agar tak menumpuk temuan baik sifat administratif maupun keuangan,” sebut Wabup Firdaus. ST.
Untuk itu, Ia berharap pihak Inspektorat Katingan, selaku koordinator pelaksana tindak lanjut akan terus melakukan langkah-langkah konkrit bersama perangkat daerah menyelesaikan temuan- temuan itu dan perkembangannya akan disampaikan ke DPRD Katingan.
Sedangkan menyangkut pendapatan asli daerah (PAD), pihakny akan selalu mengoptimalisasikan peningkatan pendapatan asli daerah dengan langkah konkrit guna mencari secara optimal serta melakukan inovasi terkait pembayaran pajak retribusi melalui non tunai.
Kemudian, terkait bantuan hibah Pemerintah Daerah, ia menyebut akan membuat regulasi terkait pembatasan pemberian hibah menjadi acuan sehingga tak menjadi permasalahan dikemudian hari.