16 Oktober 2025

Legislator Katingan Tegaskan Pungutan Pajak jangan Sampai Jadi Beban Masyarakat

 Legislator Katingan Tegaskan Pungutan Pajak jangan Sampai Jadi Beban Masyarakat

KASONGAN – Wakil Ketua II DPRD Katingan, Wiwin Susanto menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan bersama DPRD belum memiliki rencana untuk menaikkan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayahnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan dengan matang agar tidak menambah beban masyarakat.

Wiwin menjelaskan, PBB merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan. Sasaran pungutan ini meliputi tanah seperti sawah, ladang, pekarangan, hingga bangunan berupa rumah, toko, pabrik, maupun gedung perkantoran. Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pembangunan.

“Meskipun keinginan kita untuk meningkatkan pendapatan daerah itu ada, namun jika PBB dinaikkan dalam situasi sekarang, dipastikan akan berdampak pada bertambahnya beban masyarakat,” kata Wiwin, legislator Partai PKB tersebut.

Dia menegaskan, baik Pemkab maupun DPRD Katingan sangat mempertimbangkan aspek sosial sebelum mengambil kebijakan. Kenaikan sekecil apapun, menurutnya, akan dianalisis terlebih dahulu agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

“Biasanya, Pemkab akan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum memutuskan. Salah satu faktor terpenting adalah dampak kenaikan terhadap masyarakat. Jadi harus ada keseimbangan antara kebutuhan daerah dan kemampuan masyarakat dalam membayar pajak,” terangnya.

Wiwin mencontohkan, ada daerah lain yang memilih menaikkan PBB untuk meningkatkan PAD. Namun, menurutnya, hal itu tidak berarti semua kabupaten atau kota harus mengikuti langkah yang sama. Setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan dan otonomi untuk menentukan kebijakan pajaknya.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi apabila ada rencana kenaikan pajak. Transparansi pemerintah, kata dia, sangat penting agar masyarakat memahami alasan dan dampak dari setiap kebijakan.

“Masyarakat perlu diberikan penjelasan yang jelas jika memang ada rencana kenaikan,” ujarnya.

Meski demikian, ia meyakini masih ada cara lain yang bisa ditempuh Pemkab Katingan untuk meningkatkan pendapatan tanpa harus menaikkan PBB. Salah satunya dengan mengoptimalkan potensi daerah maupun menarik investasi yang memberi nilai tambah bagi daerah.

“Selain itu, pemungutan pajak-pajak yang sudah diatur dengan Perda juga perlu dioptimalkan. Jadi masih ada alternatif lain untuk menambah pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat,” tegasnya.

isuIndonesia.com

Related post