12 Februari 2026

DPRD Kotim Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku Pembunuhan Ibu Hamil di Tualan Hulu

 DPRD Kotim Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku Pembunuhan Ibu Hamil di Tualan Hulu

ISUINDONESIA.COM, SAMPIT – Sekretaris Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi mengecam keras tindakan pembunuhan brutal terhadap seorang wanita hamil di Kecamatan Tualan Hulu.

Ia menegaskan, pelaku harus dijatuhi hukuman paling berat yang diatur dalam undang-undang, sebagai bentuk keadilan bagi korban sekaligus peringatan bagi pelaku kejahatan serupa.

“Perbuatan ini benar-benar tidak manusiawi. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menjadi efek jera. Kami sangat berduka, korban masih muda dan sedang mengandung. Ini tragedi yang mengguncang rasa kemanusiaan kita,” tegas Abadi, Selasa 7 Oktober 2025.

Abadi juga menyampaikan duka mendalam bagi keluarga korban dan meminta aparat penegak hukum memastikan proses penyidikan berlangsung terbuka tanpa ada ruang untuk keringanan hukuman.

“Kami percaya aparat akan bertindak tegas sesuai aturan. Kejahatan seperti ini tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun,” tambahnya.

Fakta Kasus yang Mengguncang Tualan Hulu

Kasus pembunuhan sadis terhadap perempuan berinisial RTS (19) menggegerkan masyarakat setempat. Pelakunya ternyata kekasih korban sendiri, J (27), yang merupakan seorang perangkat desa.

Dalam konferensi pers di Polres Kotim, Senin 6 Oktober 2025, Kasatreskrim AKP Lyudi Hartanto membeberkan kronologi kejadian. Pelaku menghabisi korban pada 3 Oktober 2025 di lapangan voli Desa Merah. Setelahnya, J melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Antang Kalang, dua hari kemudian.

“Pelaku memukul kepala korban menggunakan papan kayu, kemudian menindih dan mencekiknya selama beberapa menit hingga korban tidak bernyawa. Untuk memastikan korban tewas, pelaku bahkan menjerat leher korban dengan tali,” jelas Lyudi.

Motifnya terungkap: pelaku marah setelah korban menolak permintaannya untuk menggugurkan kandungan. Saat itu, korban tengah hamil 12 minggu.

Ancaman Hukuman Berat Menunggu Pelaku

Tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Kasus ini menjadi perhatian publik Kalimantan Tengah, dengan desakan agar proses hukum ditegakkan tanpa kompromi mengingat kekejaman tindakan yang dilakukan.

isuIndonesia.com

Related post