Hibah Rp2 Miliar untuk BNNK Picu Perdebatan, Komisi I DPRD Kotim Minta Pemkab Prioritaskan Kebutuhan Mendesak
ISUINDONESIA.COM, SAMPIT – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2026 kembali memanas setelah munculnya usulan hibah sebesar Rp2 miliar untuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim.
Legislator mempertanyakan urgensi anggaran tersebut di tengah situasi keuangan daerah yang sedang mengalami pengetatan ekstrem.
Anggota Komisi I DPRD Kotim, M Kurniawan Anwar, menegaskan bahwa usulan hibah itu perlu ditinjau kembali karena tidak sejalan dengan kebijakan efisiensi daerah yang mencapai Rp383 miliar. Menurutnya, alokasi sebesar itu tidak tepat diarahkan kepada instansi vertikal yang secara struktur berada di bawah BNN RI.
“Dengan kondisi keuangan yang sedang terhimpit, usulan hibah Rp2 miliar ini harus dipertimbangkan ulang. Kenapa justru membantu instansi vertikal ketika daerah sendiri sedang berhemat?” kata Kurniawan dalam rapat pembahasan APBD 2026, Senin 20 Oktober 2025.
Ia menilai dana tersebut lebih berfaedah bila digunakan untuk program prioritas publik, seperti perbaikan infrastruktur dasar dan kebutuhan masyarakat. Terlebih, anggaran hibah itu akan terbagi dua: Rp1 miliar untuk operasional dan Rp1 miliar untuk rehabilitasi.
“Itu jumlah yang besar. Dua miliar bisa membangun jalan, jembatan, atau rumah ibadah. OPD kita saja sedang menahan kegiatan agar efisiensi berjalan, masa hibah ke instansi luar justru dinaikkan?” ucapnya.
Pemkab Alihkan Tanggung Jawab pada MoU Lama
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kotim, Rihel, menjelaskan bahwa pengajuan hibah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab dalam nota kesepahaman (MoU) bersama BNN saat memperjuangkan pendirian BNNK Kotim.
Menurutnya, MoU itu adalah bentuk keseriusan daerah untuk memberikan dukungan terhadap program pemberantasan narkoba. Ia mengingatkan bahwa Kotim termasuk satu dari sembilan kabupaten yang mendapat izin pendirian BNNK meski saat itu pemerintah pusat tengah menjalankan moratorium.
“MoU dibuat karena kita sejak awal ingin benar-benar ada BNNK di Kotim. Moratorium waktu itu membuat pendirian BNNK sulit, tetapi karena dukungan daerah, izin akhirnya keluar,” jelas Rihel.
Komisi I Minta Peninjauan Ulang
Meski memahami konteks MoU tersebut, Kurniawan menegaskan bahwa komitmen kerja sama tidak boleh membebani keuangan daerah secara berlebihan, terutama ketika fiskal sedang terbatas.
“MoU bukan berarti semua konsekuensinya harus ditanggung tanpa melihat kemampuan daerah. Jangan sampai kita puasa, orang lain yang kenyang,” tegasnya.
Ia meminta Pemkab lebih selektif melihat skala prioritas agar program internal yang lebih mendesak tidak terabaikan.
“Ini bukan menolak kerja sama, tapi menyesuaikan dengan realitas keuangan daerah. Harus ada keseimbangan antara komitmen dan kemampuan,” katanya.
Komisi I Siapkan Pembahasan Khusus
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga, mengatakan usulan hibah tersebut akan dibahas secara mendalam dalam forum tersendiri untuk mengurai detail kebutuhan, fungsi anggaran, serta konsekuensi dari MoU yang telah dibuat.
“Ini akan kita bahas lagi secara khusus. Kita ingin tahu secara rinci untuk apa saja dana itu digunakan dan bagaimana konsekuensinya bagi daerah,” ujar Angga.
Hasil pembahasan akan disampaikan dalam rapat kompilasi APBD 2026 bersama Badan Anggaran DPRD Kotim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Komisi I memastikan keputusan terkait hibah BNNK akan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah dan urgensi program yang benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat.

