Komisi IV DPRD Kotim Dukung Perampingan OPD, Ingatkan Pemerintah Fokus pada Efektivitas Pelayanan
ISUINDONESIA.COM, SAMPIT – Wacana perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) yang tengah digodok Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat dukungan penuh dari Komisi IV DPRD Kotim.
Langkah tersebut dinilai sebagai strategi adaptif menghadapi kondisi keuangan daerah yang diproyeksikan mengalami pengetatan pada 2026.
Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Mariani, mengatakan perampingan OPD tak sekadar soal efisiensi anggaran, namun juga upaya menata ulang struktur birokrasi agar lebih tepat fungsi dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Selama tidak mengganggu pelayanan publik, kami menilai ini langkah yang realistis. Justru kalau strukturnya terlalu gemuk, belanja daerah habis untuk kebutuhan internal saja. Itu yang harus dihindari,” kata Mariani, Senin 20 Oktober 2025.
Mariani menegaskan ada sejumlah OPD yang aktivitas rutinnya tidak padat, sehingga penggabungan dinilai tidak akan menurunkan kualitas layanan.
Ia bahkan menyebut perampingan bisa menghilangkan tumpang tindih kewenangan yang selama ini membuat anggaran terserap untuk hal-hal yang tidak substansial.
“Ada bidang yang pekerjaannya sebenarnya bisa ditangani satu orang, tapi karena strukturalnya banyak, jadi terkesan sibuk. Padahal tidak. Jadi kalau dirampingkan, itu justru membuat birokrasi lebih gesit,” tambahnya.
Lebih jauh, ia menyoroti kondisi keuangan nasional yang sedang mengalami penyesuaian besar-besaran. Tahun 2026, Kotim diperkirakan harus menyesuaikan anggaran hingga Rp383 miliar, mengikuti arah kebijakan efisiensi pemerintah pusat.
“Kita tidak bisa menunggu sampai keadaan memaksa. Mulai dari sekarang harus ada penataan. Tahun depan efisiensi, tahun berikutnya belum tahu. Jadi sangat wajar pemerintah menyesuaikan diri lebih awal,” tegasnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kotim, Alang Arianto, mengatakan kajian perampingan struktur organisasi sedang disusun sebagai tindak lanjut instruksi Bupati Kotim.
Menurutnya, pemerintah daerah harus menyesuaikan diri dengan regulasi pusat yang mengatur batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD pada 2027.
“Harus ada struktur organisasi yang lebih ramping tapi tetap fungsional. Ada enam sampai tujuh OPD yang potensial digabung. Ini sedang kami hitung dari sisi beban kerja dan dampaknya terhadap pelayanan,” jelas Alang.
Ia menambahkan, langkah itu diharapkan dapat menjaga efektivitas pemerintahan sekaligus memastikan fleksibilitas fiskal tetap terjaga di tengah tekanan anggaran.
“Dengan struktur yang lebih efisien, kinerja tetap bisa optimal walaupun anggaran terbatas,” pungkasnya.

