12 Februari 2026

Kasus Desa Tumbang Tawan Dinilai Sebabkan “Darurat Administrasi”, DPRD Minta Penegakan Hukum Dipercepat

 Kasus Desa Tumbang Tawan Dinilai Sebabkan “Darurat Administrasi”, DPRD Minta Penegakan Hukum Dipercepat

ISUINDONESIA.COM, SAMPIT – Dugaan tindak pidana korupsi di Desa Tumbang Tawan, Kecamatan Bukit Santuai, tidak hanya memunculkan polemik, tetapi juga menyebabkan terhambatnya seluruh proses administrasi dan pembangunan desa. Hal ini disoroti DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang menilai kasus tersebut telah masuk pada tahap mengganggu stabilitas tata kelola pemerintahan.

Kasus ini mencuat setelah Inspektorat Kotim menemukan sejumlah kejanggalan dalam audit reguler Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024. Temuan itu meliputi kewajiban pengembalian dana sebesar Rp114 juta ke kas desa, belanja tanpa bukti Rp46,5 juta, selisih lebih belanja Rp9,2 juta, hingga pajak PPN dan PPh pengadaan senilai Rp2,2 juta yang tidak dipungut.

Kepala Inspektorat Kotim, Masri, telah menyerahkan langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada kepala desa, disertai dua kali surat peringatan agar pemerintah desa menindaklanjuti kewajiban pengembalian dana tersebut.

Namun persoalan tidak berhenti pada temuan administratif itu saja. Anggota DPRD Kotim, Hendra Sia, menilai lambatnya kelanjutan proses hukum telah mendorong Desa Tumbang Tawan ke situasi yang mengkhawatirkan. “Kasus ini sudah membuat APBDes tidak dapat dibahas hampir setahun penuh. Ini bukan lagi sekadar persoalan temuan audit, tetapi sudah menghambat roda pemerintahan dan pelayanan,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

Politisi dari Dapil V itu mendorong aparat penegak hukum segera turun tangan, baik dari Polres Kotim maupun pihak Kejaksaan. Menurutnya, percepatan penindakan sangat mendesak agar tidak terjadi stagnasi berkepanjangan. “Ketika anggaran tidak berjalan, yang terdampak adalah pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan program-program dasar lainnya. Warga yang dirugikan,” tegasnya.

Hendra menyebut kasus tersebut telah terlalu lama dibiarkan tanpa kejelasan. Kondisi ini, katanya, dapat memicu keresahan dan perdebatan publik yang semakin meluas. “Perlu kepastian hukum agar desa bisa kembali bekerja. Masyarakat butuh kepastian, bukan ketidakjelasan yang berkepanjangan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum bukan hanya soal siapa yang benar atau salah, tetapi bagaimana memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan. “Kita perlu ketegasan APH untuk menuntaskan persoalan ini. Kalau tidak, desa akan terus tersandera oleh polemik yang tidak kunjung usai,” tandasnya.

Dengan APBDes yang tidak dapat direalisasikan, sejumlah rencana pembangunan di desa tersebut terpaksa tertunda, dan pelayanan dasar kepada masyarakat ikut terganggu. DPRD berharap langkah konkret segera diambil agar Desa Tumbang Tawan dapat keluar dari kebuntuan administrasi yang saat ini terjadi.

isuIndonesia.com

Related post