1 Desember 2025

DPRD Kotim Minta Perusahaan Lebih Patuh Aturan Usai Penandatanganan Pakta Integritas PAD Kalteng

 DPRD Kotim Minta Perusahaan Lebih Patuh Aturan Usai Penandatanganan Pakta Integritas PAD Kalteng

ISUINDONESIA.COM, SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, menilai penandatanganan Pakta Integritas optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor perkebunan dan kehutanan bukan hanya menjadi momentum pemerintah, tetapi juga menjadi alarm bagi perusahaan agar lebih disiplin memenuhi kewajiban mereka terhadap daerah.

Ia mengatakan, langkah yang diinisiasi Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran itu harus dibaca sebagai komitmen serius untuk menertibkan tata kelola pajak dan retribusi yang selama ini dinilai belum berjalan optimal. “Kami melihat ini sebagai upaya untuk memastikan kewajiban perusahaan benar-benar dijalankan sesuai aturan,” ujar Rimbun di Sampit, Rabu.

Pakta Integritas tersebut ditandatangani dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi PAD 2025 melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan perusahaan perkebunan serta kehutanan. Kesepakatan ini mendorong terbangunnya sinergi baru dalam memperkuat pendapatan daerah, khususnya dari sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian Kalteng.

Rimbun menekankan, pembenahan kontribusi perusahaan harus dimulai dari hal paling mendasar, seperti aturan pajak kendaraan operasional. Menurutnya, perusahaan kerap menggunakan kendaraan berpelat luar daerah sehingga penerimaan pajak tidak masuk ke Kalteng. “Sebelum bekerja sama dengan pihak angkutan, harus ada kesepakatan bahwa armada wajib berpelat KH. Jangan sampai pajaknya mengalir ke daerah lain,” tegasnya.

Selain pajak kendaraan, ia juga menyoroti kepatuhan perusahaan terhadap beragam kewajiban administratif, perizinan, hingga kewajiban plasma 20 persen bagi masyarakat sekitar. Rimbun menyebut masih banyak perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut dan selalu berdalih ketika ditagih.

Menurutnya, pemerintah pusat maupun provinsi tidak lagi mau menerima alasan yang menghambat realisasi plasma. “Plasma itu wajib. Tidak ada ruang untuk tidak melaksanakan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya pelaporan Corporate Social Responsibility (CSR) setiap tahun, bukan hanya memberikan bantuan tanpa dasar yang jelas. CSR punya formula dan persentase yang harus dipenuhi sesuai regulasi. Karena itu, pemerintah daerah diminta lebih tegas melakukan pengawasan.

Rimbun menegaskan bahwa penandatanganan Pakta Integritas harus menjadi momentum untuk memperkuat posisi daerah dalam menuntut kontribusi perusahaan. “Regulasi sudah ada. Tinggal bagaimana pemerintah daerah mendorong agar semua kewajiban itu benar-benar dijalankan,” tutupnya.

(Fs/isuindonesia.com)

isuIndonesia.com

Related post