Waket I DPRD Kotim Beri Catatan dalam Parperda Pasar dan Swalayan
ISUINDONESIA.COM, SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan sejumlah catatan penting terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Raperda ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta menjaga keseimbangan ekonomi daerah di tengah pesatnya ekspansi ritel modern.
Wakil Ketua II DPRD Kotim, Rudianur, mengatakan Raperda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi dan membina pasar rakyat. Namun, ia menegaskan bahwa perlindungan saja tidak cukup tanpa diiringi dengan peningkatan daya saing.
“Pasar rakyat perlu didorong untuk mampu beradaptasi dengan perubahan zaman, termasuk transformasi digital yang saat ini berkembang sangat cepat,” ujarnya, Rabu 29 Oktober 2025.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan adanya program pendampingan usaha, pelatihan kewirausahaan, dan kemudahan akses permodalan bagi pelaku UMKM agar mereka tidak sekadar bertahan, tetapi mampu tumbuh menjadi pelaku ekonomi yang tangguh dan mandiri.
“Kita ingin UMKM naik kelas, menjadi bagian dari rantai pasok ekonomi modern, bukan hanya penonton di tengah arus persaingan,” tambahnya.
Rudianur juga menyoroti pentingnya penegakan aturan terkait zonasi dan perizinan pusat perbelanjaan serta toko swalayan. Penetapan lokasi harus dilakukan secara transparan dan berbasis kajian spasial agar tidak mematikan ruang ekonomi pasar rakyat.
“Zonasi dan perizinan harus tegas dan terbuka. Sistemnya perlu terintegrasi dengan OSS agar tidak ada peluang diskriminasi,” tegasnya.
Ia mendorong agar semangat kemitraan antara UMKM dan ritel modern benar-benar diwujudkan secara konkret. Salah satu langkah yang diusulkan adalah mewajibkan toko swalayan menjual minimal 30 persen produk lokal hasil produksi UMKM daerah.
“Kemitraan itu harus nyata. Pemerintah bisa membentuk forum kemitraan untuk memastikan kerja sama pemasaran dan peningkatan mutu produk berjalan efektif,” ujarnya.
Selain itu, Rudianur menilai revitalisasi pasar rakyat harus menjadi prioritas daerah dan dipandang sebagai investasi strategis, bukan sekadar tanggung jawab teknis dinas perdagangan.
Pemerintah daerah diminta menyusun rencana induk revitalisasi pasar rakyat yang meliputi perbaikan fasilitas, kebersihan, digitalisasi sistem pembayaran, serta pengelolaan berbasis koperasi pedagang.
“Pasar rakyat yang bersih, modern, dan nyaman akan menjadi pusat kegiatan ekonomi yang hidup dan mampu menandingi daya tarik ritel modern. Ini investasi jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengawasan dan evaluasi pelaksanaan perda nantinya harus berbasis data. Dinas terkait perlu menyusun laporan tahunan mengenai perkembangan pasar rakyat, tingkat kemitraan UMKM, dan kontribusinya terhadap perekonomian daerah.
“Dengan data yang valid, evaluasi kebijakan bisa dilakukan secara objektif dan berkelanjutan agar perda ini benar-benar membawa manfaat bagi rakyat,” pungkasnya.

