12 Februari 2026

DPRD Kotim Soroti Lemahnya Pengawasan Desa setelah Muncul Dugaan Penjualan Lahan Warga oleh Kades Waringin Agung

 DPRD Kotim Soroti Lemahnya Pengawasan Desa setelah Muncul Dugaan Penjualan Lahan Warga oleh Kades Waringin Agung

ISUINDONESIA.COM, SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti lemahnya sistem pengawasan pemerintahan desa setelah mencuatnya dugaan praktik jual beli tanah warga oleh Kepala Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, kepada PT Bangkit Usaha Mandiri (BUM) dengan nilai transaksi mencapai Rp2 miliar.

Anggota DPRD Kotim dari Dapil V, Hendra Sia, menyebut kasus tersebut harus menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten untuk mengevaluasi tata kelola desa, terutama terkait pengelolaan aset dan hak masyarakat. “Ini bukan sekadar persoalan satu desa. Ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan yang harus segera dibenahi,” ujar Hendra, Sabtu (1/11/2025).

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu turun langsung untuk memastikan duduk perkara kasus tersebut. Jika benar terjadi tindakan di luar kewenangan, maka mekanisme hukum dan administratif harus dijalankan sesuai aturan. “Tanggung jawab pemerintah adalah memastikan masyarakat terlindungi. Jangan sampai ada penyimpangan yang dibiarkan berlarut-larut,” tegas politisi Perindo itu.

Hendra juga mengingatkan potensi kerawanan sosial apabila masalah ini tidak ditangani secara cepat dan terukur. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa bisa runtuh, dan situasi tersebut dapat memicu gesekan antarkelompok. “Sinyal keresahan warga sudah terlihat dari aksi protes. Pemerintah tidak boleh menunggu situasi memanas,” ujarnya.

Persoalan ini memuncak setelah warga Desa Waringin Agung melakukan aksi protes terhadap Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa. Mereka menuding adanya penjualan 103 hektare lahan warga kepada PT BUM tanpa persetujuan masyarakat. Dalam informasi yang beredar, dana Rp2 miliar disebut ditransfer melalui rekening pribadi kepala desa, dengan sisa pembayaran Rp500 juta dijanjikan akan disusulkan.

Hendra menegaskan bahwa kesimpangsiuran informasi itu harus segera diluruskan melalui proses investigasi resmi. “Warga membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji. Pemerintah harus memastikan proses penyelesaian berjalan jernih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

isuIndonesia.com

Related post