7 Mei 2025

Pemkab dan Kejari Sukamara Tandatangani kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

 Pemkab dan Kejari Sukamara Tandatangani kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki bersama Kajari Sukamara, M Irwan melaksanakan penandatanganan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Sukamara tentang kerjasama dibidang perdata dan tata usaha negara yang digelar di Aula Kantor Bupati Sukamara, pada Selasa 6 Mei 2025.

“Penyelenggaraan pemerintahan pasti tidak bisa terlepas dari berbagai permasalahan-permasalahan hukum, baik secara materiil maupun nonmateriil,” kata Masduki.

Karena itu permasalahan hukum yang dihadapi oleh pemerintah daerah beragam, mulai dari keterbatasan sumber daya pegawai, ketidaksesuaian peraturan dengan kondisi lokal daerah, keterbatasan anggaran, infrastruktur, serta kurangnya kapasitas institusi dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan.

“Kesepakatan bersama ini adalah kerjasama perpanjangan yang telah dilakukan secara berkala setiap tahunnya. Karena pemerintah daerah merasa banyak manfaat dari kerjasama ini, maka kerjasama ini perlu kita lakukan perpanjangan,” jelasnya.

Bupati Sukamara mengungkapkan jik ketidakpatuhan terhadap peraturan dan perubahan kebijakan kepemimpinan juga menjadi kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah.

Untuk itu, Masduki menerangkan bahwa sebagai upaya preventif menghadapi kesalahan-kesalahan yang dilakukan pemerintah daerah dalam mengemban dan melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari, serta dalam rangka menjalin sinergitas dan saling membantu, menjaga dan mempererat hubungan, serta menguatkan satu sama lainnya untuk mencapai tujuan yang sama, yakni mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan, maka pemerintah kabupaten sukamara perlu melakukan kerjasama dengan kejaksaan negeri sukamara dalam bidang hukum.

“Guna mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum, maka kerjasama MoU ini diperlukan,” tukas Masduki.

(Fs/isuindonesia.com)

isuIndonesia.com

Related post