16 Oktober 2025

Gunakan Dana Desa untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

 Gunakan Dana Desa untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

KUALA KURUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Herda mengingatkan kepada seluruh kepala desa (kades), agar menggunakan dan mengelola dana desa, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

“Kami ingatkan seluruh kades agar menggunakan dana desa yang dikucurkan itu sesuai aturan yang berlaku, untuk kepentingan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat desa,” kata Herda, Jumat, 22 Agustus 2025.

Contohnya, pengelolaan 20 persen dana desa itu dialokasikan untuk program yang sesuai keinginan dan kebutuhan masyarakat desa. Salah satunya adalah program ketahanan pangan yang harus digunakan dengan tepat, serta sesuai aturan yang berlaku, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan.

“Contoh ketahanan pangan seperti membeli hewan ternak, yang harus betul-betul untuk dipelihara dan dikembangkan dengan baik sehingga meningkatkan perekonomian masyarakat,” terangnya.

Selain itu, apabila ada masyarakat desa meninggal dunia, maka pemerintah desa bisa turut membantu keluarga yang sedang berduka itu. Selanjutnya bisa juga membantu memberikan uang transportasi untuk mengantarkan warga yang sakit ke fasilitas kesehatan terdekat.

“Apabila dana desa digunakan dengan baik untuk kepentingan masyarakat, maka diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” tegas Mantan Kepala Desa Tumbang Kuayan itu.

Politisi Partai Golkar ini menuturkan, dana desa juga harus dikelola dengan efektif dan efisien, yang berkoordinasi dengan BPD, tokoh adat dan tokoh masyarakat pihak terkait lain.

“Dengan demikian, dana desa tersebut benar-benar mampu kemajuan pembangunan desa dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Dia juga berpesan kepada seluruh pemerintah desa agar selalu berpedoman pada aturan dan ketentuan yang berlaku, ketika menggunakan dana desa, sehingga tidak ada perangkat desa yang terjerat permasalahan hukum.

“Jangan sampai ada perangkat desa yang terjerat permasalahan hukum, karena melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Red)

isuIndonesia.com

Related post