Tata Kelola dan Aturan Hibah APBD Katingan harus Diperbaiki

KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025.
Rapat kali ini membahas agenda pembacaan laporan Badan Anggaran DPRD hasil rapat kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
Ketua DPRD Katingan, Marwan Susanto, memimpin jalannya sidang yang didampingi Wakil Ketua I Nanang Suriansyah, Wakil Ketua II Wiwin Susanto, serta 22 anggota dewan lainnya.
Dari pihak eksekutif, hadir Penjabat (Pj) Sekda Katingan Christian Rain beserta jajaran Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
“Hal ini merupakan wujud perwujudkan pemenuhan ketentutan berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku dalam rangka memenuhi azas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Katingan,” ucap Amirun membacakan laporan. Rabu 13 Agustus 2025.
Dia menjelaskan tujuan rapat kerja tersebut adalah menilai kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan daerah selama setahun terakhir.
“Rapat ini menjadi sarana untuk mengetahui sejauh mana program dan kegiatan APBD terlaksana, termasuk kendala dan kekurangan yang dihadapi pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain itu, pembahasan juga memuat penjelasan rinci kronologi kegiatan APBD, mulai dari tahap pelaksanaan hingga akhir. Hasil evaluasi ini diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan, sekaligus mendorong penerapan prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Katingan.
DPRD menegaskan, momentum ini merupakan bentuk kemitraan strategis antara legislatif dan eksekutif demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami ingin memastikan pengelolaan anggaran berjalan efektif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik,” tambahnya.
Laporan yang dibacakan Amirun, anggota Badan Anggaran, memaparkan realisasi pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp1,585 triliun.
Angka itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp68,168 miliar, transfer pemerintah pusat Rp1,456 triliun, transfer antar daerah Rp52,166 miliar, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp8,061 miliar.
Dari sisi belanja, realisasi mencapai Rp1,587 triliun, dengan belanja operasi mendominasi Rp984,181 miliar, diikuti belanja modal Rp374,195 miliar, belanja tak terduga Rp1,605 miliar, dan belanja transfer Rp227,161 miliar.
Defisit anggaran tercatat Rp1,945 miliar, ditutup dengan pembiayaan netto Rp56,623 miliar dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Rp54,678 miliar.
Amirun menyampaikan DPRD Katingan memberi apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten yang berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut.
Namun, apresiasi itu disertai catatan, ia meminta pemerintah daerah menindaklanjuti temuan-temuan BPK, baik dari tahun anggaran 2024 maupun sebelumnya, dengan melaporkan perkembangan tindak lanjut kepada DPRD.
Selain itu, Badan Anggaran menekankan pentingnya penyusunan target pendapatan yang berbasis data dan kajian terukur, agar realisasi dapat mendekati target secara maksimal.
Satu poin yang mendapat perhatian khusus adalah usulan pembuatan regulasi pemberian hibah, baik untuk organisasi keagamaan maupun kemasyarakatan. Tujuannya, agar proses pemberian hibah teratur dan menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Menutup laporanya, DPRD mengajak semua pihak baik eksekutif, legislatif, dan masyarakat memanfaatkan momentum sidang sebagai bukti kemitraan yang efektif.
Rapat paripurna ini sekaligus menjadi bahan bagi fraksi-fraksi untuk menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 pada tahap berikutnya.
Sidang pandangan Fraksi dijadwalkan hari ini Rabu 12 Agustus 2025 pukul 13.00 Wib dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Katingan terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.