16 Oktober 2025

Besok, Anggota DPRD Katingan Mulai Jalani Reses

 Besok, Anggota DPRD Katingan Mulai Jalani Reses

KASONGAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, yang terdiri dari 3 pimpinan dan 22 anggota DPRD setempat lakukan reses, dengan tujuan menyerap aspirasi masyarakat ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing selama 6 hari berturut-turut, yang akan dimulai sejak Minggu (21/9) hingga 26 September 2025 mendatang.

Wakil ketua I DPRD Kabupaten Katingan, Nanang Suriansyah saat dikonfirmasi terkait reses dimaksud, membenarkan. Bahkan dalam keterangan persnya dirinya menjelaskan dengan sejelas-jelasnya terkait tufoksi seorang wakil rakyat dimaksud.

“Bagi setiap anggota DPRD menyerap asmara melalui kegiatan reses ini, merupakan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada pasal 161 huruf i, j dan k,” jelas Nanang Suriansyah. Sabtu 20 September 2025.

Mengacu pada UU tersebut, maka mulai tanggal 21 besok hingga 26 September 2025, menurutnya, dirinya dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Katingan akan melaksanakan kegiatan reses dimaksud, guna menyerap asmara di dapil masing-masing.

Di Kabupaten Katingan ini ada tiga dapil, yaitu dapil I meliputi wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan. Dapil II meliputi wilayah Kecamatan Tasik Payawan, Kamipang, Mendawai dan Katingan Kuala. Sementara dapil III meliputi wilayah Kecamatan Katingan Tengah, hingga Bukit Raya.

“Khusus untuk saya resesnya di dapil III bersama sejumlah anggota DPRD lainnya,” terang legislator Partai Golkar ini.

Pada intinya, seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat atau oleh konstituennya, baik berupa saran, masukan maupun pengaduan, dalam kegiatan ini menurutnya, akan dituangkan ke dalam laporan kegiatan reses.

Selanjutnya, akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan untuk mendapatkan tindak lanjut dari Pemkab Katingan selaku pihak eksekutif.

“Sehingga, asmara yang terhimpun dalam kegiatan reses nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan di tahun depan,” ujarnya.

Kesimpulannya, tujuan reses menurutnya, untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen sebagai perwujudan perwakilan rakyat Kabupaten Katingan.

isuIndonesia.com

Related post