16 Oktober 2025

Anggota DPRD Katingan ini Ingatkan Pedagang Jangan Berjualan di Trotoar

 Anggota DPRD Katingan ini Ingatkan Pedagang Jangan Berjualan di Trotoar

KASONGAN – Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Amirun, mengingatkan para pedagang agar tidak menggunakan trotoar maupun drainase sebagai tempat berjualan. Hal ini disampaikannya saat diwawancarai sejumlah awak media di lobi DPRD setempat, Senin (8/9).

Menurut Amirun, berjualan di atas trotoar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu fungsi utama trotoar sebagai hak pejalan kaki.

“Trotoar dibangun untuk pejalan kaki, bukan untuk berdagang atau parkir kendaraan. Kalau dipakai untuk berjualan, berarti merampas hak pejalan kaki,” tegasnya.

Selain itu, ia menilai aktivitas berdagang di atas drainase berpotensi menimbulkan masalah lingkungan. Sampah dan barang dagangan dapat menyumbat aliran air sehingga menyebabkan genangan.

“Kalau drainase tersumbat, maka fungsinya tidak berjalan optimal,” jelas legislator PDI Perjuangan tersebut.

Amirun juga mengajak para pedagang untuk menaati aturan yang dibuat Pemkab Katingan demi kebaikan bersama serta mendukung tata kota Kasongan sebagai ibu kota kabupaten. Ia berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait bisa lebih aktif melakukan pengawasan dan penertiban.

“Penataan trotoar yang baik adalah bagian dari pelayanan publik dan menciptakan wajah kota yang ramah bagi pejalan kaki,” pungkasnya.

isuIndonesia.com

Related post