DPRD Kotim Dorong Keseimbangan Ekonomi Lewat Aturan Baru Penataan Pasar dan Toko Swalayan
ISUINDONESIA.COM, SAMPIT – Upaya menjaga keseimbangan antara pasar rakyat dan pertumbuhan ritel modern kembali menjadi sorotan dalam pembahasan Ranperda Perlindungan, Pembinaan, dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Sekretaris Fraksi PKS–NasDem DPRD Kotawaringin Timur, Pardamean Gultom, menilai regulasi ini sebagai instrumen penting untuk mencegah dominasi ritel modern dan memperkuat posisi UMKM di tengah kompetisi usaha.
Menurut Gultom, ranperda tersebut hadir bukan hanya untuk menata aktivitas perdagangan, tetapi juga merespons kekhawatiran masyarakat terkait semakin kuatnya ekspansi toko swalayan jaringan nasional. “Regulasi ini penting agar pasar tidak dikuasai satu sektor saja. Kami ingin memastikan pelaku UMKM tetap punya ruang berkembang,” katanya, Jumat (31/10/2025).
Salah satu poin yang mendapat perhatian DPRD adalah larangan bagi toko swalayan jaringan besar menjual produk secara grosir dan pembatasan penjualan barang segar dalam bentuk curah. Gultom menyebut ketentuan ini dirancang untuk meminimalkan persaingan langsung antara pedagang kecil dan ritel modern yang memiliki modal dan fasilitas jauh lebih kuat.
Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya perubahan nomenklatur dari pasar tradisional menjadi pasar rakyat. Bagi Gultom, istilah ini mengandung pesan bahwa pasar tersebut merupakan ruang ekonomi yang harus benar-benar berpihak kepada masyarakat, bukan sekadar tempat transaksi jual beli.
Ranperda ini turut mewajibkan pusat perbelanjaan menyediakan sedikitnya 30 persen ruang usaha bagi UMKM, sebuah langkah yang digadang dapat memperkuat ekosistem bisnis lokal serta memberikan kesempatan bagi pelaku usaha kecil untuk masuk ke lingkungan ritel yang lebih modern. Ketentuan kemitraan pun diperjelas agar relasi antara pelaku UMKM dan pengelola pusat perbelanjaan tetap transparan dan saling menguntungkan.
Selain aspek ekonomi, regulasi tersebut juga menyentuh aspek sosial. DPRD memasukkan aturan penyediaan fasilitas ramah disabilitas serta masa penyesuaian selama tiga tahun bagi pelaku usaha yang sudah beroperasi, agar implementasi aturan tidak menimbulkan guncangan bagi pengusaha yang harus melakukan penyesuaian.
“Ini bukan sekadar ranperda, tetapi instrumen untuk memastikan persaingan usaha berjalan adil. Kami ingin keberadaan ritel modern tidak mematikan usaha kecil, melainkan berjalan berdampingan,” ujar Gultom.
(Fs/isuindonesia.com)

