Batamad Kotim Bentuk Tim Hukum Dampingi Panitia Musda
ISUINDONESIA.COM, SAMPIT – Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Timur (Batamad Kotim) resmi membentuk Tim Hukum sebagai langkah penguatan organisasi menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda).
Pembentukan tim tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Batamad Kotim Nomor 232/SK-BATAMAD/XI/2025 tentang Pembentukan dan Penunjukan Tim Hukum Batamad Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam SK tersebut ditegaskan bahwa Tim Hukum dibentuk untuk menjaga marwah, kehormatan, dan integritas Batamad Kotim. Tim ini diberi mandat untuk memberikan pendampingan, perlindungan, serta mewakili organisasi dalam setiap persoalan hukum, baik internal maupun eksternal.
Langkah ini dipandang perlu karena dinamika Musda dan proses demokrasi organisasi kerap memunculkan keberatan, potensi sengketa, hingga tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun norma adat.
Batamad Kotim menggandeng ADaT Law Firm Counselor at Law, sebuah kantor hukum yang berkedudukan di Menara Cakrawala, Jakarta Pusat, dan dikenal fokus pada isu-isu hukum adat di berbagai wilayah Indonesia.
Kantor wilayah ADaT Law Firm di Kalimantan Tengah pun langsung merespons positif penunjukan tersebut, bahkan telah menunjuk lima advokat untuk mendampingi dan memberikan perlindungan hukum kepada Batamad Kotim.
Ketua Panitia Pelaksana Musda Batamad Kotim, Welvios Wendi, menilai langkah ini bukan hanya strategis, tetapi juga perlu untuk menjaga wibawa organisasi di tengah dinamika yang semakin kompleks.
“Musda adalah ruang demokrasi tertinggi organisasi. Agar prosesnya bersih, tertib, dan bebas dari tekanan mana pun, keberadaan Tim Hukum menjadi penting. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari komitmen kami menjaga marwah Batamad,” ujar Welvios.
Ia menambahkan bahwa dengan hadirnya tim advokat profesional, seluruh tahapan Musda dapat berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai aturan organisasi serta norma adat Dayak.
“Kami ingin memastikan setiap dinamika dapat ditangani secara profesional. Tim Hukum akan menjadi penjaga pagar agar tidak ada pihak yang mencoba mengganggu proses demokrasi internal Batamad,” tegasnya.
Dengan terbentuknya Tim Hukum ini, Batamad Kotim memastikan bahwa semua proses menuju Musda dapat berjalan tertib, terarah, dan bebas dari intervensi, sekaligus memperkuat posisi organisasi dalam menjaga kehormatan adat di Bumi Habaring Hurung.

