12 Februari 2026

DPRD Kotim Desak Pemkab Usut Dugaan Jual Beli Tanah Warga oleh Kades Waringin Agung

 DPRD Kotim Desak Pemkab Usut Dugaan Jual Beli Tanah Warga oleh Kades Waringin Agung

ISUINDONESIA.COM, SAMPIT – Dugaan praktik jual beli tanah milik warga oleh Kepala Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kepada perusahaan PT Bangkit Usaha Mandiri (BUM) senilai Rp2 miliar, memicu perhatian serius dari DPRD Kotim.

Anggota DPRD Kotim dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5, Hendra Sia, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus tersebut. Ia menyebut dugaan tindakan yang dilakukan oknum kades itu sangat meresahkan warga.

“Terkait apa yang diinginkan masyarakat, pemerintah daerah harus segera turun tangan menangani persoalan ini,” tegas Hendra Sia, Sabtu 1 November 2025.

Politisi Perindo itu menilai, jika benar terjadi penjualan tanah warga tanpa persetujuan, maka tindakan tersebut sudah masuk kategori penyalahgunaan jabatan dan bertentangan dengan aturan mengenai kewenangan kepala desa.

“Apabila benar kepala desa menjual tanah masyarakat, jelas itu menyalahi kewenangan dan harus diproses sesuai aturan,” ujarnya.

Khawatir Picu Konflik Horizontal

Hendra mengingatkan bahwa persoalan tanah adalah isu sensitif yang dapat memicu gesekan sosial jika tidak ditangani cepat. Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa keresahan warga Waringin Agung bisa berkembang menjadi konflik horizontal.

“Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan konflik di tengah masyarakat yang saat ini merasa dikhianati oleh pemimpinnya sendiri,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah daerah harus segera merespons tuntutan warga agar situasi desa tetap kondusif dan masyarakat kembali mendapatkan kepastian hukum.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah karena lambannya penanganan. Ini menyangkut stabilitas wilayah,” tambahnya.

Warga Minta Klarifikasi dan Investigasi Resmi

Sebelumnya, sejumlah warga Desa Waringin Agung menyampaikan keluhan bahwa tanah milik mereka diduga dijual tanpa sepengetahuan pemiliknya. Mereka meminta pemerintah daerah dan aparat hukum untuk melakukan investigasi independen dan memberikan jaminan bahwa hak-hak masyarakat tidak dilanggar.

isuIndonesia.com

Related post