Juliansyah Tegaskan Agrinas Siap Gandeng Koperasi Lokal Kelola Lahan PKH: ‘Ini Kesempatan Bukan Ancaman’
ISUINDONESIA.COM, SAMPIT – Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Juliansyah, memastikan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN yang ditugaskan pemerintah pusat, membuka ruang seluas-luasnya bagi koperasi dan pelaku usaha lokal untuk bermitra dalam pengelolaan lahan sawit hasil penertiban Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Juliansyah menyampaikan klarifikasi ini untuk meredam beredarnya berbagai isu menyesatkan terkait lahan sitaan negara yang kini sepenuhnya berada di bawah pengelolaan pusat. Menurutnya, penugasan pemerintah bukan untuk mematikan usaha lokal, tetapi justru menata ulang tata kelola perkebunan agar lebih transparan dan legal.
“Saya mendapat informasi langsung dari kementerian bahwa seluruh lahan hasil penertiban Satgas PKH kini diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Mereka bekerja berdasarkan mandat resmi, profesional, dan terukur,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).
Ketua DPC Gerindra Kotim itu menegaskan bahwa perusahaan pelat merah tersebut tidak menutup diri dari kehadiran pelaku usaha daerah. Bahkan, ia menyebut peluang kemitraan sudah disiapkan dan tinggal diajukan secara formal melalui jalur surat resmi.
“Koperasi atau perusahaan daerah bisa mengajukan surat permohonan kepada Agrinas. Setelah itu akan dijadwalkan pertemuan untuk membahas hak, kewajiban, pola kemitraan, hingga porsi kerja di lapangan,” jelasnya.
Penataan Ulang Berbasis Data Satgas PKH
Juliansyah mengatakan langkah pemerintah pusat melalui Agrinas merupakan bagian dari penataan ulang perkebunan yang selama ini menuai persoalan hukum—mulai dari tumpang tindih kawasan hutan hingga operasional tanpa izin lengkap.
“Agrinas bekerja berdasarkan data valid dari Satgas PKH. Ada lahan yang masuk kawasan hutan produksi, ada juga yang belum punya izin usaha sama sekali,” bebernya.
Ia memastikan DPRD Kotim, khususnya melalui fraksi Gerindra, mendapat arahan untuk ikut mengawal transisi pengelolaan agar tidak menimbulkan kegaduhan dan tidak merugikan masyarakat yang terdampak.
“Kami diminta memastikan kebijakan ini berjalan aman. Penataan lahan harus memberi keadilan, bukan menimbulkan ketakutan baru,” tegasnya.
Peluang Baru Bagi Pelaku Usaha Lokal
Dengan adanya kesempatan kemitraan yang terbuka, Juliansyah menilai kebijakan pemerintah pusat ini dapat menjadi momentum bagi koperasi lokal untuk naik kelas dan terlibat dalam pengelolaan legal yang terstandar.
“Ini peluang, bukan ancaman. Ketika tata kelola diperbaiki, maka yang diuntungkan adalah daerah dan masyarakat. Pelaku usaha lokal bisa menjadi mitra resmi, tidak lagi bekerja dalam ketidakpastian hukum,” ujarnya.
Ia optimistis kebijakan ini akan menciptakan ekosistem perkebunan yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.

