DPRD Kotim Peringatkan Potensi Krisis Layanan Publik Jika Status Tenaga Kontrak Tak Segera Dituntaskan
ISUINDONESIA.COM, SAMPIT – Persoalan ketidakjelasan status ratusan tenaga kontrak (tekon) non-PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) dinilai DPRD dapat memicu terhambatnya layanan publik jika tidak segera ditangani.
Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, Muhammad Abadi, menegaskan bahwa keterlambatan pemerintah dalam mengambil keputusan dapat menimbulkan dampak sosial dan administratif yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan pegawai.
Menurut Abadi, para tenaga kontrak selama ini memegang peranan penting di berbagai sektor pelayanan pemerintahan. Banyak di antara mereka yang telah belasan tahun bekerja tanpa kepastian status.
“Kalau masalah ini dibiarkan, risikonya bukan hanya mereka kehilangan pekerjaan. Layanan publik juga bisa terganggu karena banyak posisi teknis yang selama ini ditopang oleh para tekon,” tegasnya, Jumat (17/10).
Ia menyebut Pemkab Kotim tidak bisa hanya menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat tanpa menyiapkan langkah antisipatif.
Abadi mendorong Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera merumuskan skema yang melindungi tenaga kontrak, termasuk opsi outsourcing yang terukur dan tidak merugikan pegawai.
“Kalau memang harus memakai sistem outsourcing, terapkan dengan benar. Jangan sampai pemutusan kontrak dilakukan mendadak tanpa solusi,” ujarnya.
Abadi juga menyoroti bahwa banyak tenaga kontrak tidak masuk dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun seleksi tahap sebelumnya.
Padahal sebagian di antaranya mempunyai pengalaman panjang dan kontribusi signifikan terhadap pelayanan masyarakat. “Ada pegawai yang sudah puluhan tahun mengabdi, bahkan tidak pernah diberi kesempatan ikut seleksi PPPK. Pemerintah harus melihat aspek keadilan dan kemanusiaannya,” imbuhnya.
Ia mengusulkan agar Pemkab membuka kerja sama resmi dengan pihak swasta sebagai alternatif penyerap tenaga kerja jika ada pegawai yang tidak bisa lagi diakomodasi di instansi pemerintah.
Dengan demikian, para tekon tetap memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Skema kemitraan bisa menjadi jembatan transisi. Yang penting, ada kepastian gaji dan perlindungan kerja,” ujarnya.
Abadi menegaskan persoalan ini bukan semata urusan administrasi kepegawaian, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup ratusan keluarga dan stabilitas pelayanan publik.
Ia meminta Pemkab Kotim tidak sekadar berpatok pada aturan, tetapi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam pengambilan keputusan.
“Jangan sampai ratusan tenaga kontrak yang selama ini menopang pelayanan publik justru dibiarkan tanpa kepastian,” pungkasnya.

